Kamis, Oktober 30

kebakaran di pabrik minyak goreng

Rekan-rekan, terkait kebakaran di pabrik minyak goreng di daerah bekasi, sumber-sumber yang saya dapat selama ini dari :
1. Media online
2. Jejaring social & Komunitas HSE
3. Verbal dengan Damkar Jakut & KBN

Dimana info dari sumber-sumber tersebut menjelaskan :
1. Jenis Incident : Kebakaran Besar
2. Lokasi TKP : PT. pabrik minyak goring di kaliabang-Bekasi (5ha)
3. Hari. Tanggal kejadian : Jumat, 24 Oktober 2014; 10.30 am WIB – Sabtu, 25 Oktober 2014; 03.00 am WIB
4. Dampak langsung : 24 gedung-kantor terbakar, terdiri dari Gudang Finished Goods hingga ke area Gudang Batubara serta Tanki. Tidak ada korban Jiwa.
5. Dampak lebih lanjut: Penutupan Pabrik oleh Polresta Bekasi utk Investigasi s/d waktu yang tidak ditentukan.
6. Root cause : Percikan Api Las di area Gudang FG
7. Penanganan : Pemadaman sudah dilakukan menggunakan Foam dan air, pemadaman mengerahkan 30 mobil Damkar Jakarta, Damkar Bekasi selama 17 jam

8. Asumsi Kronologis : (digabung dari berbagai media online & info komunitas)
Laporan Kebakaran sekitar pukul 10.30 am, dimulai dari percikan api las di area gudang FG minyak goreng tropical, sabun Shinzui, kemudian merembet ke gudang dan kantor yang lain hingga ke tanki dan gudang batubara. Pukul 11. 45 dilaporkan hanya ada petugas kepolisian, namun belum adanya petugas Damkar yang dikirimkan ke lokasi , hingga akhirnya dikirimkan 4 mobil Damkar yang pertama, dilanjutkan hingga total sebanyak 30 mobil Damkar dikerahkan untuk pemadaman dan cooling, mencegah penyebaran api ke area lain. Pukul 12. 00, listrik di area sekitar pabrik dipadamkan. Pukul 13.00 di laporkan ada ledakan hingga terdengar dari jarak 1km dan bola api dari area TKP. Pada saat itu, Dilaporkan juga adanya truk –truk tronton yang ikut terbakar. Akibat terbakarnya tangki tersebut ratusan karyawan dari pabrik minyak goring tersebut tidak bisa keluar dari dalam pabrik. Mereka terjebak karena akses jalan keluar begitu dekat dengan kobaran api dan sangat panas. Untuk mengevakuasi karyawan, dengan cara membobol pagar besi dengan sebuah kendaraan alat berat, kemudian merombak tembok pagar yang mengelilingi pagar besi pabrik untuk digunakan karyawan sebagai pintu keluar dari dalam pabrik. Semua karyawan akhirnya dipulangkan. Pukul 18.00 api masih terlihat besar membakar area pabrik minyak groeng tersebut dan tim Damkar masih berusaha melakukan pemadaman dengan air. Api pun dilaporkan merambat ke perumahan penduduk sehingga masyarakat sekitar juga berusaha mengevakuasi barang-barang berharganya. Terjadi kemacetan di sekitar lokasi TKP dan asap kebakaran di laporkan terlihat hingga area BKT dan Tebet Jakarta Selatan (radius 10km). Dikarenakan air susah didapatkan di area sekitar TKP, Mobil Damkar bolak-balik masuk karena membutuhkan penambahan air dan akses jalan yang sempit untuk pemadaman. Pukul 03.00 waktu setempat keesokan harinya api dilaporkan sudah padam. Petugas keamanan pabrik dan manajemen dari pabrik minyak goring tersebut menolak memberikan keterangan. Petugas Polsek Medan Satria, Bekasi Utara, Aiptu "L" mengatakan total sebanyak 30 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Mobil-mobil damkar yang dikerahkan berasal dari Sudin Damkar Kabupaten Bekasi, Sudin Damkar Kota Bekasi, dan Dinas Damkar DKI Jakarta. Menurut Landu, saat ini petugas masih melakukan pendinginan di lokasi. Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada korban jiwa akibat kebakaran dahsyat tersebut. "Pemadam juga sudah beberapa balik. Korban sementara ini nihil," ucapnya. Hari MInggu, 26 Oktober, Kasat Reskrim Polreseta Bekasi, Kompol "UR" di Bekasi menyatakan utk sementara pabrik ditutup agar memudahkan petugas melakukan penyelidikan di TKP. Menurut dia, pabrik minyak goreng tersebut tidak dapat beraktivitas terlebih dahulu selama proses penyelidikan berjalan. Penutupan pabrik untuk mempermudah Investigasi puslabfor s/d waktu yang tidak ditentukan. Hingga saat ini tim investivigasi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga belum bisa memberikan laporan resmi penyebab kebakaran. (note: ada beberapa media yang melaporkan 2 korban jiwa, namun tidak ada yang mengkonfirmasi kebenaran tersebut dari petugas terkait)

 

Nah, walaupun demikian, ada beberapa hal yang menurut saya mungkin jadi perdebatan:

1. FG jenis Minyak goreng dan sabun sudah dalam di kemasan dan di dalam karton di gudang, kemungkinan kebakaran kecil jika dimulai dari percikan api las hanya mengenai produk tersebut. Kenapa tetap api menjadi besar?

2. Umumnya, percikan api las bisa dikendalikan menggunakan Apar atau membasahkan area terkena percikan dengan air. kemungkinannya kebakaran kecil jika hal itu sudah dilakukan, lalu kenapa api tetap menjadi besar?

3. Apakah ada ledakan tabung las? Apakah ada Bahan bakar cair (solar, bensin, thinner, dsb) di dekat area pengelasan yang terkena percikan api? Apakah ada operator yang berusaha memadamkan menggunakan APAR dan Hydrant di gudang tersebut?

4. Apakah di dekat gudang FG ada tanki bahan bakar cair (solar, dsb)?


Sedangkan, rekan saya di area pulogadung menambahkan hal yang mungkin menjadi tambah panjang perdebatannya :

Ada beberapa keanehan dalam kejadian kebakaran ini
- Penyebabnya las, karena flash back atau percikan terkena bahan mudah terbakar? Material apa yg mudah terbakar? Krn beritanya awal kebakaran dari FG Minyak Goreng

-Jam 10-an adalah jam sibuk, banyak karyawan, kok sebegitu cepatnya api menjadi besar? Apakah tidak ada yg memadamkan dg APAR? Operator yg mengelas ngapain? Ga info ke teman/atasan?

-Apakah karyawan tidak terlatih? Atau cuek krn Cuma asap atau Cuma bara api? Shg api leluasa membesar krn merasa dicuekin?

Jadi sambil menunggu rasa penasaran berakhir, kita tunggu laporan resmi dari kepolisian

Kita mengharapkan bisa dapat data yang lebih akurat terkait kebakaran ini dan share ke yang lain terkait kebakaran pabrik minyak tersebut agar bias melakukan langkah pencegahan yang lebih konkrit!

sumber : www.detik.com; www.pasangmata.comwww.merdeka.com; www.antaranews.com; www.gobekasi.com; www.metrotvnews.com; www.okezone.com

Rabu, Oktober 20

Manfaatkan lampu merah dengan relaksasi di atas motor

Sepeda motor kini memang menjadi salah satu pilihan transportasi darat, namun perlu diingat bahwa pilihan bermotor mempunyai faktor kelelahan yang lebih tinggi dibandingkan naik kereta api, bus bahkan mobil. Kelelahan di seluruh badan berupa pegal-pegal, otot-otot kaku dan seringkali kesemutan dirasakan oleh pengendara motor yang mudik. Hal ini tentunya sangat mengganggu kinerja pada saat berkendara. Berhenti dan beristirahat merelaksasikan otot sejenak sangat dianjurkan untuk mencegah bahaya kecelakaan di jalan. Merelaksasikan otot salah satunya dengan cara peregangan.

Menurut dr. Erna Kristiani yang mengabdi pada salah satu rumah sakit bersertifikat internasional di Tangerang ini menyatakan bahwa menyempatkan melakukan peregangan selama perjalanan jauh dapat mengurangi resiko cedera.

Dokter yang juga gemar mengendarai motor ini menambahkan setiap peregangan dapat merelaksasikan otot dan sendi anggota gerak. Namun, perlu diingat bahwa gerakan harus dilakukan dengan perlahan dan bertahap untuk menghindari cidera sendi.


Gerakan ini dapat dilakukan ketika berhenti di persimpangan saat lampu merah, optimalkan waktu tersebut dengan beristirahat merelaksasikan otot. Simak 10 gerakan relaksasi cukup dalam 1 menit berikut.

Sebelum memulainya, pastikan Anda berhenti dengan posisi gigi netral dan telah melihat timer lampu merah yang masih menyisakan minimal 1 menit (60 detik), matikan mesin bila memungkinkan. Kemudian lihat keadaan sekitar, sadari jarak dan posisi yang aman

1. Goyangkan pergelangan kaki (6 detik)

Sentuhlah ujung kedua kaki hingga telapak kaki tegak lurus dengan jalan dan goyangkan perlahan pergelangan kedua kaki bergantian selama 6 detik. Gerakan ini tentunya akan meregangkan otot kaki dari pangkal paha, betis hingga ujung jari sehingga terhindar kekakuan
......
read more>

Rabu, Maret 3

Laporkan Incident!! Report for an Incident!

Selamat siang Bapak dan Ibu yang selalu bersemangat,

Ini adalah Safety info yang akan selalu diberikan kepada bapak-bapak dan Ibu-ibu semuanya untuk menyemangati kita semua bekerja dengan Selamat tanpa ada cidera. Tema kali ini tentang “Pelaporan Insiden”.

Apa sih insiden itu? Mari kita lihat kembali definisinya dari OHSAS 18001;2007 :

(i) Insiden --> Sebuah kejadian yang terkait dengan pekerjaannya di mana suatu cidera atau sakit penyakit (terlepas dari besarnya tingkat keparahan) atau kematian terjadi, atau mungkin dapat terjadi.

Incident --> a work – related event(s) in which an injury or ill health (regardless of severity) or fatality occurred, or could have occurred.

Catatan 1; Kecelakaan adalah suatu insiden yang menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian

Note 1; An accident is an incident which has given rise to injury, ill health or fatality.

Catatan 2; “nyaris terjadi”, “hampir-kena”, “close call” atau “kejadian berbahaya” adalah suatu insiden yang mungkin menjadi kecelakaan namun tidak menyebabkan cidera, sakit penyakit atau kematian.

Note 2; “near-miss”, “near-hit”, “close call” or “dangerous occurrence” may also refers as an incident that could be accident where no injury, ill health, or fatality that occurs.

Catatan 3; Suatu keadaan darurat merupakan suatu jenis insiden khusus. Contohnya yang sering terjadi adalah gempa bumi, banjir, dsb

Note 3; An emergency situation is a particular type of incident. The frequently example is a disaster such as earthquake, flood, etc.


Tambahan (additional):
Tersayat cutter sekecil apapun termasuk kecelakaan kerja; Pingsan/ hilang kesadaran & kesurupan merupakan kecelakaan kerja. Tim P3K harus melakukan analisa yang cepat serta tindakan yang tepat apakah tindakan lebih lanjutnya dibawa ke klinik atau pulang;

Kecelakaan di jalan dalam perjalanan menuju/ pulang kantor merupakan kecelakaan di jalan dan tergantung kesepakatan manajemen serta terkait dengan Undang-undang, kecelakaan di jalan bukan kecelakaan kerja, namun tetap dilaporkan ke HRD untuk keperluan JAMSOSTEK. Jalan dalam perjalanan menuju/pulang dari tempat kerja berarti jalan tersebut bukan tempat kerja; sedangkan di Undang-undang menyatakan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi di tempat kerja (silahkan lihat kembali di UU no. 1 th. 1970 dan Permenaker no. 03/MEN/98). Walaupun demikian kecelakan di jalan perlu diperhatikan juga dengan meningkatkan kesadaran karyawan untuk keselamatan di jalan melalui Tanda/ rambu, papan informasi atau kebijakan mengenai keselamatan di jalan.

Scratched by Cutter is an accident and reported. Unconscious & possessed is an accident, First aid sense team encourages quick analysis and correct response where bringing to the clinics or send him/her back home is the further response. Road Accident is not an occupational Accident, reported only to HR for JAMSOSTEK. Even though, Road Accident issue is also a safety concern where any sign, information board, Road Safety policy should be improve and deliver to all employees



Lalu mengapa kita harus melaporkan insiden?
Insiden bisa terjadi karena satu atau banyak penyebab, bisa karena lingkungannya, mesinnya, gedungnya, metode/ cara kita bekerja, keteledoran kita atau bahkan karena kelelahan/ kondisi fisik yang sedang labil/ sakit. Dengan adanya laporan tersebut, kita bisa mengetahui siapa dan bagaimana insiden itu terjadi, kemudian insiden tersebut akan diinvestigasi apa penyebab – penyebabnya dan apa penyebab utamanya. Dari penyebab utama ini, manajemen akan berkoordinasi lebih lanjut untuk membuat tindakan penyelamatan (korektif) dan mencegah (preventif) agar kedepannya tidak ada kejadian serupa yang terulang. Singkatnya, laporan ini berguna untuk mencegah insiden terulang.

Hmm, apa yang mesti didahulukan; laporannya kah atau tindakan penyelamatan (korektif)?

Jelas yang diutamakan adalah tindakan penyelamatan (korektif), contohnya mengobati korban kecelakaan kerja dahulu atau menyingkirkan suatu penghalang yang membuat korban hampir tersandung. Laporan boleh dibuat beberapa jam kemudian, namun tidak lebih dari 1 hari. Satu hal yang paling penting perlu disampaikan juga ketika terjadi insiden adalah :

“Jangan Panik, jika perlu minta bantuan rekan kerja terdekat anda untuk segera melapor/ informasikan ke atasan atau ke Safety Officer Anda secara lisan.

dan jika ada cidera segera hubungi tim p3k terdekat disekitar anda (atau biasanya langsung ke coordinator tim P3K).”


Apakah boleh tidak membuat laporan, Apa yang terjadi jika kita tidak melaporkan insiden?

Undang-undang mengenai pelaporan insiden tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1998 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/Bw/1998 Tentang cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisis Statistik Kecelakaan. Dengan demikian, Laporan Insiden untuk kecelakaan kerja dan keadaan darurat adalah WAJIB karena laporan ini diperlukan untuk klaim Jamsostek dan untuk segera menindak lanjutinya. Menurut peraturan menteri tenaga kerja pada pasal 12 tersebut, tidak adanya laporan insiden kecelakaan kerja dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Sedangkan untuk nearmiss/ hampir kena, bapak-bapak dan Ibu-ibu dianjurkan selalu melaporkannya, tiap bulan Laporan insiden baik itu kecelakaan kerja ataupun nearmiss/ hampirkena serta keadaan darurat akan dilaporkan kembali ke perusahaan dan ke grup. Jika tidak ada laporan, maka akan sulit untuk menindak lanjuti insiden dan bahkan harus disadari bersama bahwa dampak terburuknya adalah insiden tersebut mempunyai kemungkinan besar terulang kembali. Singkatnya jika tidak ada laporan jelas dapat membahayakan rekan kerja kita lainnya di lain waktu.


Bagaimana kita melaporkan insiden?

Form pelaporan insiden tinggal diisi sesuai fakta, kemudian akhirnya diserahkan ke safety officer untuk ditindaklanjuti. Pelaporan harus diserahkan langsung secepatnya. Untuk memudahkan Bapak-bapak dan Ibu-ibu dalam memberikan laporan insiden (kecelakaan kerja, Nearmiss/ Hampir kena dan keadaan darurat), yang diisi jika ada insiden.


Apakah sulit melaporkan insiden?

Pengisian form ini seharusnya sederhana, cukup mudah dan tidak menyulitkan, serta hanya membutuhkan 5-10 menit saja karena :

Semua orang bisa mengisi, dari level bawah maupun sampai level atas saksi bahkan Korbannya sendiri.
Pengisian bisa dengan tulis tangan, atau tinggal klik file tersebut (enable macros) dan ketik saja isinya
Untuk laporan Nearmiss/ hampir kena, cukup isi halaman depan saja (1 lembar)
Untuk laporan kecelakaan kerja, hanya meneruskan ke atasan Anda lalu tinggal serahkan atau panggil Safety Officer - tidak perlu minta tanda tangan smuanya. Untuk keperluan klaim Jamsostek nanti korban akan dipanggil oleh HRD-untuk itu jangan lupa untuk mencantumkan no. telp korban yang bisa dihubungi.


Dengan demikian, kita sudah tahu arti insiden, sudah mengerti mengapa harus melaporkannya dan bagaimana cara pelaporan, tidak sulit dan jelas berguna. Untuk itu, mohon semuanya ikut mendukung dan saling mengajak kepada rekan kerja lainnya untuk selalu melaporkan sekecil apapun nearmiss (hampir kena) dan kecelakaan kerja sehingga bisa menindaklanjuti untuk mencegah insiden terulang

SOP teknis pelaporan, tindak lanjut dan investigasi Incident sebaiknya juga perlu diberikan agar bisa lebih jelas apa dan bagaimana bila terjadi insiden,


Catatan : segala bentuk laporan ini harus diisi semua berdasarkan fakta yang ada, melampirkan foto akan lebih memudahkan untuk investigasi dan menindaklanjutinya.

Adalah kewajiban bagi Anda untuk melaporkan insiden.


Best Regards,


Agustinus Indro Y – Safety Officer
Selalu laporkan Insiden!! - First thing first, but remember Safety is the first

Selasa, Desember 11

world environment day nee!!

Com'on, letz clean our world!!

nonton yang ini yug